Persyaratan Umum PPDB
- Persyaratan umum pendaftaran PPDB SD sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
- Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan usia sebelum 8 (delapan)
- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
Contoh: Usia 7 tahun 8 bulan.
- Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan
- Calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya.
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- kesiapan
- Calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan telah tertampung sepenuhnya
- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang berwenang.
Persyaratan Khusus Setiap Jalur PPDB
Selain memenuhi persyaratan umum PPDB sebagaimana dimaksud diatas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPDB yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik.
- Jalur Zonasi
- Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur
- Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
- penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
- pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
- Kartu Keluarga (KK) hilang atau
- Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK), maka harus disertakan:
- Kartu Keluarga (KK) yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga (KK)
- Dalam hal perubahan Kartu Keluarga (KK) karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga (KK)
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga (KK)
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin ke-4, maka Kartu Keluarga (KK) terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK) terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam Kartu Keluarga (KK), Dinas Pendidikan Kota Palembang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang sesuai dengan
- Jalur Afirmasi
- Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan terdata dalam Dapodik;
- Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial Kota Palembang; atau
- bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
- Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
- surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
- Asesmen Awal Dari Guru/Tim Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Palembang;
- surat keterangan dari psikolog; dan/atau
- kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Peserta Didik
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
- Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
1) Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan
2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang.
- Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah dimana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang bersangkutan.