PPDB JALUR AFIRMASI SD NEGERI 181 PALEMBANG

PENDAFTARAN PPDB JALUR AFIRMASI SD NEGERI 181 PALEMBANG TAHUN AJARAN 2024 – 2025

Pendaftaran PPDB SD Negeri 181 Palembang akan di buka pada tanggal 24 s/d 30 Mei 2024 pendaftaran PPDB baru dapat di lakukan langsung di sekolah dibantu oleh guru panita PPDB, atau dapat melakukan pendaftaran via online melalui website https://portal-ppdb.palembang.go.id pada tanggal 24 s/d 30 Mei 2024.

Daya tampung Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi  peserta  didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
Jalur afirmasi SD sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
Dinas Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik Penyandang Disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan.

Di SD Negeri 181 Palembang daya tampung siswa untuk jalur afirmasi sebanyak 13 siswa.

 

Persyaratan Umum PPDB

Persyaratan umum pendaftaran PPDB SD sebagai berikut:
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
7 (tujuh) tahun; atau
paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi PPDB

Selain memenuhi persyaratan umum PPDB sebagaimana dimaksud diatas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus  PPDB yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:

Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial Kota Palembang; atau
bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah.

Bagi calon    peserta    didik    Penyandang    Disabilitas    dibuktikan dengan:
Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis; Jalur Zonasi
Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.